Keselamatan radiasi dimaksudkan sebagai usaha untuk melindungi seseorang, keturunannya, dan juga anggota masyarakat secara keseluruhan terhadap kemungkinan terjadinya akibat biologi yang merugikan dari radiasi. Sehingga, kesematan radiasi adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar dosis radiasi pengion yang mengenai manusia dan lingkungan hidup tidak melampaui nilai batas yang ditentukan. Akibat buruk dari radiasi pengion dikenal sebagai efec somatic apabila diderita oleh orang yang terkena radiasi, dan disebut efec genetic apabila dialami oleh keturunannya.
Berdasarkan publikasi ICRP Nomor 26,
efek stotastik adalah efek radiasi dimana peluang terjadinya aeafek
tersebutmerupakan fungsi dosis radiasi yang diterima oleh seseorang tanpa suatu
nilai ambang. Sedang efek non stokastik (deterministic) adalah efek radiasi
yang mempunyai tingkat keparahan bergantung pada dosis radiasi yang diterima
dengan suatu nilai ambang.
Dengan
demikian, maka tujuan keselamatan radiasi adalah :
a. Membatasi peluang terjadinya akibat somatic atau resiko akibat pemakaiaan radiasi yang dapat diterima oleh masyarakat
b.
Mencegah
terjadinya akibat non stokastik (deterministic) dari radisi yang membahayakan
seseorang
Setiap orang
atau badan yang akan memanfaatkan tenaga nuklir wajib memenuhi persyaratan
keselamatan radiasi dan memiliki izin pemanfatan tenaga nuklir. Persyaratan
keselamatan radiasi meliputi :
a.
Persyaratan
Manajemen Persyaratan Proteksi Radiasi
b.
Persyaratan
Proteksi Radiasi
c.
Persyaratan
Teknik
d.
Verifikasi
Keselamatan
A.
Persyaratan Manajemen
Persyaratan Manajemen meliputi :
1.
Penanggung Jawab Keselamatan Radiasi
Penanggung jawab keselamatan radiasi
terdiri dari pemegang izin dan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan
pemanfaatan tenaaga nuklir, yaitu petugas proteksi radiasi dan pekerja radiasi.
Pemegang izin bertanggung jawab untuk
:
a.
Mewujudkan
tujuan keselamatan radiasi.
b.
Menyusun,
mengembangkan , melaksanakan, dan medokumentasikan program proteksi dan
keselamatan radiasi, yang dibuaat berdasarkan sifat dan resiko untuk setiap
pelaksanaan pemanfatan tenaga nuklir.
c.
Membentuk
dan menetapkan pengelola keselamatan radiasi di dalam fasilitas atau instansi
sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
d.
Menentukan
tindakan dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan keselamatan
radiasi dan memastikan bhwa sumber daya tersebut memadai dan tindakan yang
diambil dapat dilaksanakan dengan benar.
e.
Meninjau
ulang setiap tindakan dan sumber daya secara berkala dan berkesinambungan untuk
memastikan tujuan keselamatan radiasi dapat dicapai.
f.
Mengidentifikasi
setiap kegagalan dan kelaemahan dalam tindakan dan sumber daya yang diperlukan
untuk keselamatan radiasi, serta mengambil langkah perbaikan dan pencegahan
terhadap terulangnya keadaan tersebut.
g.
Membuat
procedure untuk memudahkan kosultasi kerjasama antar semua pihak yang terkait
dengan keselamatan raadiasi.
h.
Membuat
dan memelihara rekaman yang terkait dengan keselamatan radiasi.
Petugas proteksi radiasi berkewajiban membantu pemegang izin dalam
melaksanakan tanggung jawabnya di bidang proteksi radiasi. Sebagai pengemban
tanggung jawab tersebut petugas proteksi radiasi diberi weenang untuk mengambil
tindakan-tindakan :
a.
Memberikan
intruksi teknis dan administrative secara lisan atau tertulis kepada pekerja
radiasi tentang keselamatan kerja radiasi yang baik. Instruksi harus mudah
dimengerti . dan dapat dilaksanakan.
b.
Mengambil
tindakan untuk menjamin agar tingkat penyinaran serendah mungkin dan tidak akan
pernah mencapai batas tertinggi yang berlaku serta menjamin agar pengolahan
limbah radioktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.
Mencegah
dilakukannya perubahan terhadap segala sesuatu sehingga dapat menimbulkan
kecelakaan radiasi.
d.
Mencegah
zat radioaktif jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.
e.
Mencegah
kehadiran orang yang tidak berkepentingan ke dalam daerah pengendalian.
f.
Menyelenggarakan
dokumentasi yang berhubungan dengan proteksi radiasi
g.
Menyarankan
pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja radiasi apabila diperlukan dan
melaksanakan pemonitoran radiasi serta tindakan proteksi radiasi.
h.
Memberikan
penjelasan dan meyediakan, perlengkapan proteksi radiasi yang memadai kepada
para pengunjung atau tamu apabila diperlukan .
Pekerja radiasi ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan radiasi di
daerah kerjanya. Dengan demikian ia mempunyai kewajiban :
a.
Mengetahui
, memahami dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan kerja radiasi.
b.
Memanfaatkan
sebaik-baiknya peralatan keselamatan radiasi yang tersedia, bertindak hati-hati,
serta bekerja secara aman untuk melindungi baik dirinya maupun pekerja lain.
c.
Melaporkan
setiap kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada Petugas Proteksi
Radiasi.
d.
Melaporkan
setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat paparan berlebih
atau masuknya zat radioaktif ke dalam tubuh.
2.
Budaya Keselamatan
Penanggung jawab keselamatan radiasi wajib mewujudkan budaya keselamatan
pada setiap pemanfaatan tenaga nuklir dengan cara :
a.
Membuat
standar operasi procedure dan kebijakan yang menemptkan proteksi dan
keselamatan radiasi pada prioritas tinggi.
b.
Mengidentifikasikan
dan memperbaiki factor-faktor yang mempengaruhi proteksi dan keselamatan
radiasi pada prioritas tinggi.
c.
Mengidentifikasi
secara jelas tanggung jawab setiap personil atau proteksi dan keselamatan
radiasi.
d.
Menetapkan
kewenangan yang jelas masing-masing
personil dalam setiap pelaksanaan proteksi dan keselamatan radiasi.
e.
Membangun
jejaring komunikasi yang baik pada seluruh tingkatan organisasi, untuk
menghasilkan arus informasi yang tepat mengenai proteksi dan keselamatan
radiasi.
f.
Menetapkan
kualifikasi dan pelatihan yang memadai pada setiap personil.
3.
Pengawasan Kesehatan
Pemegang izin wajib menyelenggarakan
pengawasan kesehatan untuk seluruh pekerja radiasi. Dalam menyelenggarakan
pengawasan kesehatan pemegang izin harus
:
a.
Melaksanakan
berdasarkan kebutuhan umum kesehatan kerja.
b.
Merancang
penilaian terhadap kesesuaian penempatan kerja dalam melaksanakan pekerjaaan
yang ditugaskan kepaadanya, dan
c.
Menggunakan
hasil pemantauan sebagai landasan informasi pada :
· Kasus munculnya penyakit akibat kerja
setelah terjadinya paparan radiasi berlebih.
· Saat memberikan konseling tertentu
bagi pekerja mengenai bahaya radiasi yang didapat.
· Penatalaksanaan kesehatan pekerja
yang terkena paparan radiasi berlebih.
Pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja radiasi harus didasarkan pada
prinsip-prinsip pemeriksaan kesehatan pada umumnya. Pengawasan kesehatan ini
meliputi pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan berkala selama masa
kerja dan pemeriksaan kesehatan pada waktu pemutusan hubungan kerja.
Pemeriksaan kesehatan untuk bekerja wajib dilakukan secara berkala paling
sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun dan disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang
dilakukan, jika dianggap perlu pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap
pekerja tertentu. Biaya pemantauan kesehatan merupakan tanggung jawab pemegang
izin dan pemegang izin harus menyimpan dan memelihara hasil pemantauan
kesehatan pekerja dalam waktu 30 (tigapuluh) tahun terhitung sejak tanggal
pemberhentian pekerja yang bersangkutan.
4.Personil
Pemegang izin wajib menyediakan personil yang memiliki kualifikasi dan
kompetensi sesuai dengan jenis pemanfaatan nuklir. Personil tersbut paling
sedikit terdiri dari :
a.
Petugas
proteksi radiasi
b.
Pekerja
radiasi
c.
Tenaga
ahli
d.
Operator
dan atau
e.
Tenaga
medic atau paramedic
5.
Pendidikan dan Pelatihan
Pemegang izin wajib mengingatkan keampuan personil yang bekerja di
fasilitas atau instyalasi melalui pendidikan dan pelaatihan untuk menumbuhkan
pemahaman yang memadai tentang tanggung jawab dalam keselamatan radiasi dan
pentingnya menerapkan proteksi dan keselamatan raadiasi selama melaksanakan
pekerjaan yang terkait dengan radiasi.
6.
Rekaman
Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau member
bukti pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir pemegang
izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman ytang meliputi rekaman
mutu dan rekaman medis. Rekaman tersebut harus ditunjukan pada saat BAPETEN
melakukan infeksi.
Pemegang izin juga wajib membuat rekaman terjadinya paparan radiasi yang
mengakibatkan terjadinya dosis yang melebihi nilai-nilai batas dan melaporkan
segera secara lisan pada BAPETEN, sedangkan laporan tertulis harus disampaikan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan
secar lisan.
B.
Persyaratan Proteksi Radiasi
Setiap pemanfaatan nuklir wajib dilaksanakan dengan
memenuhi persyaratan proteksi radiasi yang meliputi justifikasi pemanfaatan
tenaga nuklir, limitasi dosis, dan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi.
1.
Justifikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Setiap pemanfaatan zat radioaktif
atau sumber radiasi lainnya harus didasarkan pada azas manfat.
2.
Limitasi Dosis
Limitasi dosis wajib diberlakukan
untuk paparan kerja dan paparan masyarakat penerapan nilai batas dosis (NBD)
yang ditetapkan oleh BAPETEN dan tidak boleh dilampaui, kecuali dalam kondisi
khusus. Limitasi dosis tidak berlaku untuk paparan medic dan paparan yang
berasal dari alam.
NBD yang ditetapkan dalam Surat
Keputusan Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99, aadalah penerimaan dosis yang
tidak boleh dilampaui oleh seorang pekerja radiasi dan anggota masyarakat
selama jangka waktu selama 1 (satu) tahun, tidak tergantung pada laju dosis,
baik dari penyinaran eksternal maupun internal. NBD bukan batas tertinggi yang
apabila dilampaui seseorang akan mengalami akibat merugikan yang nyata.
Meskipun demikian, setiap penyinaran yang tidak perlu harus dihindari dan
penerimaan dosis harus diushakan serendah-rendahnya.
Menurut Surat Keputusan Kepala BAPETEN No.
01/Ka-BAPETEN/V-99 NBD ditetapkan sebagai berikut :
a.
NBD
Pekerja Radiasi
1)
Dosis
efektif untuk penyinaran seluruh tubuh sebesar 20 mSv per tahun rata-rata
selama 5 tahun berturut-turut, dan
maksimal sebesar 50 mSv (5000 mrem) dalam 1 (satu) tahun tertentu.
2)
Dosis
efektif untuk wanita dalam usia subur 13 mSv (1300 mrem) dalam jangka waktu 13
minggu pada abdomen.
3)
Dosis
efektif untuk wanita hamil 10 mSv (1000 mrem) pada janin, terhitung sejak
dinyatakan mengandung hingga saat bayi lahir.
4)
Dosis
ekivalen untuk penyinaran local, yaitu pada bagian khusus dari tubuh adalah :
·
Dosis
rata-rata pada organ atau jaaringan yang terkena radiasi 500 mSv per tahun
termasuk untuk tangan, lengan, kaki, tungkai dan kulit sedangkan lensa mata
tidak boleh melebihi 150 mSv per tahun.
b.
NBD
Siswa dan Magang yang harus mengalami sumber radiasi :
1)
NBD
bagi yang berusia 18 tahun ke atas sama dengan NBD pekerja radiasi.
2)
NBD
bagi yang berusia antara 16 – 18 tahun 0,3 NBD pekerja radiasi.
3)
NBD
yangb berusia di bawah 16 tahun adalah 0,1 NBD masyarakat umum, dan tidak boleh
menerima disis sebesar 0,001 daari NBD masyarakat umum dalam sekali penyinaran.
c.
NBD
Masyarakat Umum
1)
Dosis
efektif untuk penyinaran seluruh tubuh 1 mSv dalam 1 tahun.
2)
Dalam
hal penyinaran local, dosis efektif untuk lensa mata sebesar 15 mSv dalam 1
(satu) tahun, sedangkan untuk kulit, tangan, lengan, kaki dan tungkai sebesar
50 mSv dalam 1 tahun.
3)
Setiap
pemegang izin harus menjamin kontruksi penyinaran yang berasal dari
instalasinya pada anggota masyarakat secara keseluruhan serendah mungkin dan
harus dikaji ulang, khususnya untuk diperkirakan dosis genetic, dan dilaporkan
secara teratur pada instansi yang berwenang (BAPETEN).
Dalam penyinaran interna, nilai batas dosis yang telah ditetapkan
dianggap dipatuhi apabila nilai BMT dan KRU tidak melebihi yang ditetapkan
dalam lampiran II Surat Keputusan Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99.
Untuk memastikan NBD bagi pekerja
dan masyarakat tidak terlampaui, pemegang izin wajib melakukan
a.
Pembagian
daerah kerja
b.
Pemantauan
paparan radiasi dan atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja.
c.
Pemantauan
radioaktifitas lingkungan di luar fasilitas atau instansi, dan
d.
Pemantauan
dosis yang diterima pekerja.
Pembagian daerah kerja harus berdasarkan tingkat radiasi dan atau
kontaminasi radioaktif. Pembagian daerah kerja terdiri atas :
a.
Daerah pengawasan yaitu daerah yang memungkinkan
seseorang menerima dosis radiasi kurang dari 15 mSv (1.500 mrem) dalam satu
tahun dan bebas kontaminasi.
Daerah pengawasan dapat dibagi lagi
meliputi :
1)
Daerah
radiasi sangat rendah yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang pekerja
menerima dosis 1 mSv atau lebih dan kurang dari 5 mSv dalam satu tahun. Dalm hal ini tidak
diharuskan adanya pengaturan.
2)
Daerah dosis rendah yaitu daerah yang memungkinkan
seseorang pekerja menerima dosis 5 mSv atau lebih dan kurang dari 15 mSv dalam
satu tahun untuk seluruh tubuh atau
nilai yang sesuai untuk organ tertentu.
b.
Daerah
pengendalian yaitu daerah yang memungkinkan seseorang menerima dosis radiasi 15
mSv atau lebih dalam satu tahun.
Daerah pengendalian, dapat dibagi
lagi meliputi :
1)
Daerah
Radiasi :
-
Daerah
radiasi sedang, yaitu daerah yang memungkinkan seseorang menerima dosis 15 mSv
atau lebih dan kurang dari 50 mSv dalam satu tahun untuk seluruh tubuh atau nilai yang sesuai untuk organ tertentu.
-
Daerah
radiasi tinggi, yaitu daerah yang memungkinkan seseorang menerima dosis 50 mSv
atau lebih dan kurang dalam satu tahun untuk seluruh tubuh atau nilai yang sesuai untuk organ tertentu.
2)
Daerah
kontaminasi :
-
Daerah
kontaminasi sedang, yaitu daerah kerja dengan tingkat kontaminasi yang besarnya
lebih kecil dari 0,37 Bq/cm² untuk pemancaralfa dan lebih kecil dari 3,7 Bq/cm².
-
Daerah
kontaminasi tinggi, yaitu daerah kerja dengan tingkat kontaminasi radioaktif
0,37 Bq/cm² atau lebih kurang dari 3,7 Bq/cm² untuk pemancr alfa dan 3,7 Bq/cm²
atau lebih tetapi kurang dari 37 Bq/cm² untuk pemancar beta, sedangkan
kontaminasi udara tidak melebihi sepersepuluh Batas Turunan Kadar zat
radioaktif di udara.
3.
Optimisasi Proteksi dan Keselamatan
Radiasi
Semua penyinaran harus diupayakan
serendah-rendahnya (As Low As Reasonable Achieveable / ALARA) dengan
mempertimbangkan factor social dan ekonomi. Penerapan optimasi dilaksanakan
melalui pembatas dosis dan tingkat panduan untuk paparan medic. Pembatasan
dosis ditentukan oleh pemegang setelah mendapat persetujuan dari BAPETEN.
Tingkat panduan hanya diperuntukan
bagi paparanmedic dalam radiologi diagnostic dan intervensional serta
kedokteran nuklir. Tingkat panduan untuk paparan medic ditetapkan oleh Kepala
BAPETEN berdasarkan Standar Nasional Indonesia yang berlaku, bila Standar
Nasional Indonesia belum tersedia maka BAPETEN dapat menetapkan tingkat panduan
berdasarkan sumber internasional.
Untuk memastikan bahwa tingkat
panduan dipatuhi maka wajib dilakukan uji kesesuaian terhadap pesawat sinar
–X untuk radiologi diagnostic dan
intervensional. Uji kesesuaian tersebut harus dilaksanakan oleh penguji yang
berkualifikasi. Hasil pengujian harus di evaluasi oleh tenaga ahli untuk
menentukan keadaan pesawat sinar-X. Uji kesesuian didasarkan pada parameter
operasi dan keselamatan.
C.
Persyaratan Teknik
Persyaratan teknik harus dipenuhi
untuk setiap pemanfaatan tenaga nuklir sesuai dengan besarnya potensi bahaya sumber yang digunakan. Persyaratan
teknik meliputi system penahanan berlapis dan praktik rekayasa yang teruji.
Dalam penerapan praktik rekayasa yang
teruji, pemegang izin wajib :
a.
Mempertimbangkan
persyaratan, standar, dan instrument terdokumentasi lainnya yang telah ditetapkan
b.
Mendapat
dukungan dari manajemen yang andal untuk menjamin proteksi dan keselamatan
radiasi selama sumber digunakan.
c.
Memasukan
toleransi keselamatan yang memadai terhadap desain, konstruksi dan operasi
sumber.
d.
Mempertimbangkan
perkembangan criteria teknis yang relevan, hasil penelitian mengenai proteksi
dan keselamatan radiasi yang relevan dan pelajaran yang diperoleh dari
pengalaman.
D. Verifikasi Keselamatan
Untuk menjamin keselamatan sumber wajib dilakukan verifikasi keselamatan
yang meliputi :
1.
Pengkajian
keselamatan sumber
2.
Pemantauan
dan pengukuran parameter keselamatan
3.
Rekaman
hasil verifikasi keselamatan
Tahapan dari pengkajian keselamatan sumber yaitu mulai dari penentuan
tapak, desain, pembuatan, konstruksi, pemasangan, komisioning, operasi, perawatan,
dan dekominisioning.
Tujuan dari
pengkajian keselamatan sumber yaitu :
a.
Mengidentifikasi
terjadinya paparan normal dan paparan potensial
b.
Menentukan
tingkat paparan normal dan memperkirakan kebolehjadian dan tingkat paparan
potensial.
c.
Mengkaji
mutu dan keandalan peralatan proteksi dan keselamatan radiasi.
Sedang pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan
wajib dilaksanakan pemegang izin dengan cara menyediakan peralatan dan
procedure yang memadai.
Pemegang izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan
rekaman hasil verifikasi keselamatan, rekaman tersebut dapat merupakan bagian
dari rekaman teknis.
4.
Rencana Penanggulangan Keadaan
Darurat
Recana penanggulangan keadaan darurat wajib disusun oleh pemegang izin
sesuai dengan potensi bahaya radiasi yang terkandung dalam sumber dan dampak
kecelakaan yang ditimbulkan.
Rencana penanggulangan keadaan darurat paling sedikit memuat tentang
fungsi penanggulangan dan infrastruktur.
Fungsi penanggulangan paling sedikit terdiri dari :
1.
Identifikasi,
pelaporan, dan pengaktifan.
2.
Tindakan
mitigasi
3.
Tindakan
perlindungan segera
4.
Tindakan
perlindungan untuk pekerja radiasi dan masyarakat
5.
Informasi
dan instruksi pada masyarakat
Setiap terjadi kontaminasi, kehilangan zat radioaktif, limbah radioaktif
atau kerusakan wadah atau pelindung zat radioaktif yang dikhawatirkan akan
meningkatkan peningkatan penerimaan dosis radiasi atau setiap keselakaan
sekecil apapun baik yang berhubungan dngan radiasi maupun bukan, harus
dilaporkan dengan segera kepda penanggung jawab ruangan dan Petugas Proteksi
Radiasi. Setiap kecelakaan radiasi dalam waktu kurang 24 jam harus sudah
dilaporkan ke BAPETEN.
Sumber : Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi RS. Muhammadiyah Bandung tahun 2013
Sumber : Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi RS. Muhammadiyah Bandung tahun 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar