Rabu, 03 September 2014

KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN SINAR X


               Keselamatan radiasi dimaksudkan sebagai usaha untuk melindungi seseorang, keturunannya, dan juga anggota masyarakat secara keseluruhan terhadap kemungkinan terjadinya akibat biologi yang merugikan dari radiasi. Sehingga, kesematan radiasi adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar dosis radiasi pengion yang mengenai manusia dan lingkungan hidup tidak melampaui nilai batas yang ditentukan. Akibat buruk dari radiasi pengion dikenal sebagai efec somatic apabila diderita oleh orang yang terkena radiasi, dan disebut efec genetic apabila dialami oleh keturunannya.
            Berdasarkan publikasi ICRP Nomor 26, efek stotastik adalah efek radiasi dimana peluang terjadinya aeafek tersebutmerupakan fungsi dosis radiasi yang diterima oleh seseorang tanpa suatu nilai ambang. Sedang efek non stokastik (deterministic) adalah efek radiasi yang mempunyai tingkat keparahan bergantung pada dosis radiasi yang diterima dengan suatu nilai ambang.
Dengan demikian, maka tujuan keselamatan radiasi adalah :

a.  Membatasi peluang terjadinya akibat somatic atau resiko akibat pemakaiaan radiasi yang dapat diterima oleh masyarakat

b.      Mencegah terjadinya akibat non stokastik (deterministic) dari radisi yang membahayakan seseorang
Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan tenaga nuklir wajib memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan memiliki izin pemanfatan tenaga nuklir. Persyaratan keselamatan radiasi meliputi :
a.      Persyaratan Manajemen Persyaratan Proteksi Radiasi
b.      Persyaratan Proteksi Radiasi
c.       Persyaratan Teknik
d.      Verifikasi Keselamatan   
        
A.     Persyaratan Manajemen
Persyaratan Manajemen meliputi :
1.   Penanggung Jawab Keselamatan Radiasi

Penanggung jawab keselamatan radiasi terdiri dari pemegang izin dan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaaga nuklir, yaitu petugas proteksi radiasi dan pekerja radiasi.
Pemegang izin bertanggung jawab untuk :
a.   Mewujudkan tujuan keselamatan radiasi.
b.   Menyusun, mengembangkan , melaksanakan, dan medokumentasikan program proteksi dan keselamatan radiasi, yang dibuaat berdasarkan sifat dan resiko untuk setiap pelaksanaan pemanfatan tenaga nuklir.
c.    Membentuk dan menetapkan pengelola keselamatan radiasi di dalam fasilitas atau instansi sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
d.   Menentukan tindakan dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan keselamatan radiasi dan memastikan bhwa sumber daya tersebut memadai dan tindakan yang diambil dapat dilaksanakan dengan benar.
e.   Meninjau ulang setiap tindakan dan sumber daya secara berkala dan berkesinambungan untuk memastikan tujuan keselamatan radiasi dapat dicapai.
f.     Mengidentifikasi setiap kegagalan dan kelaemahan dalam tindakan dan sumber daya yang diperlukan untuk keselamatan radiasi, serta mengambil langkah perbaikan dan pencegahan terhadap terulangnya keadaan tersebut.
g.   Membuat procedure untuk memudahkan kosultasi kerjasama antar semua pihak yang terkait dengan keselamatan raadiasi.
h.   Membuat dan memelihara rekaman yang terkait dengan keselamatan radiasi.
Petugas proteksi radiasi berkewajiban membantu pemegang izin dalam melaksanakan tanggung jawabnya di bidang proteksi radiasi. Sebagai pengemban tanggung jawab tersebut petugas proteksi radiasi diberi weenang untuk mengambil tindakan-tindakan :
a.   Memberikan intruksi teknis dan administrative secara lisan atau tertulis kepada pekerja radiasi tentang keselamatan kerja radiasi yang baik. Instruksi harus mudah dimengerti . dan dapat dilaksanakan.
b.   Mengambil tindakan untuk menjamin agar tingkat penyinaran serendah mungkin dan tidak akan pernah mencapai batas tertinggi yang berlaku serta menjamin agar pengolahan limbah radioktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.    Mencegah dilakukannya perubahan terhadap segala sesuatu sehingga dapat menimbulkan kecelakaan radiasi.
d.   Mencegah zat radioaktif jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.
e.   Mencegah kehadiran orang yang tidak berkepentingan ke dalam daerah pengendalian.
f.     Menyelenggarakan dokumentasi yang berhubungan dengan proteksi radiasi
g.   Menyarankan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja radiasi apabila diperlukan dan melaksanakan pemonitoran radiasi serta tindakan proteksi radiasi.
h.   Memberikan penjelasan dan meyediakan, perlengkapan proteksi radiasi yang memadai kepada para pengunjung atau tamu apabila diperlukan .

Pekerja radiasi ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan radiasi di daerah kerjanya. Dengan demikian ia mempunyai kewajiban  :
a.   Mengetahui , memahami dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan kerja radiasi.
b.   Memanfaatkan sebaik-baiknya peralatan keselamatan radiasi yang tersedia, bertindak hati-hati, serta bekerja secara aman untuk melindungi baik dirinya maupun pekerja lain.
c.    Melaporkan setiap kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada Petugas Proteksi Radiasi.
d.   Melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat paparan berlebih atau masuknya zat radioaktif ke dalam tubuh.

2.   Budaya Keselamatan

Penanggung jawab keselamatan radiasi wajib mewujudkan budaya keselamatan pada setiap pemanfaatan tenaga nuklir dengan cara :
a.   Membuat standar operasi procedure dan kebijakan yang menemptkan proteksi dan keselamatan radiasi pada prioritas tinggi.
b.   Mengidentifikasikan dan memperbaiki factor-faktor yang mempengaruhi proteksi dan keselamatan radiasi pada prioritas tinggi.
c.    Mengidentifikasi secara jelas tanggung jawab setiap personil atau proteksi dan keselamatan radiasi.
d.   Menetapkan kewenangan  yang jelas masing-masing personil dalam setiap pelaksanaan proteksi dan keselamatan radiasi.
e.   Membangun jejaring komunikasi yang baik pada seluruh tingkatan organisasi, untuk menghasilkan arus informasi yang tepat mengenai proteksi dan keselamatan radiasi.
f.     Menetapkan kualifikasi dan pelatihan yang memadai pada setiap personil.

3.   Pengawasan Kesehatan
Pemegang izin wajib menyelenggarakan pengawasan kesehatan untuk seluruh pekerja radiasi. Dalam menyelenggarakan pengawasan kesehatan pemegang izin harus  :
a.   Melaksanakan berdasarkan kebutuhan umum kesehatan kerja.
b.   Merancang penilaian terhadap kesesuaian penempatan kerja dalam melaksanakan pekerjaaan yang ditugaskan kepaadanya, dan
c.    Menggunakan hasil pemantauan sebagai landasan informasi pada :
·      Kasus munculnya penyakit akibat kerja setelah terjadinya paparan radiasi berlebih.
·      Saat memberikan konseling tertentu bagi pekerja mengenai bahaya radiasi yang didapat.
·      Penatalaksanaan kesehatan pekerja yang terkena paparan radiasi berlebih.
Pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja radiasi harus didasarkan pada prinsip-prinsip pemeriksaan kesehatan pada umumnya. Pengawasan kesehatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan berkala selama masa kerja dan pemeriksaan kesehatan pada waktu pemutusan hubungan kerja. Pemeriksaan kesehatan untuk bekerja wajib dilakukan secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun dan disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan, jika dianggap perlu pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap pekerja tertentu. Biaya pemantauan kesehatan merupakan tanggung jawab pemegang izin dan pemegang izin harus menyimpan dan memelihara hasil pemantauan kesehatan pekerja dalam waktu 30 (tigapuluh) tahun terhitung sejak tanggal pemberhentian pekerja yang bersangkutan.

4.Personil
Pemegang izin wajib menyediakan personil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis pemanfaatan nuklir. Personil tersbut paling sedikit terdiri dari :
a.      Petugas proteksi radiasi
b.      Pekerja radiasi
c.       Tenaga ahli
d.      Operator dan atau
e.      Tenaga medic atau paramedic

5.   Pendidikan dan Pelatihan
Pemegang izin wajib mengingatkan keampuan personil yang bekerja di fasilitas atau instyalasi melalui pendidikan dan pelaatihan untuk menumbuhkan pemahaman yang memadai tentang tanggung jawab dalam keselamatan radiasi dan pentingnya menerapkan proteksi dan keselamatan raadiasi selama melaksanakan pekerjaan yang  terkait dengan radiasi.

6.   Rekaman
Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau member bukti pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir pemegang izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman ytang meliputi rekaman mutu dan rekaman medis. Rekaman tersebut harus ditunjukan pada saat BAPETEN melakukan infeksi.
Pemegang izin juga wajib membuat rekaman terjadinya paparan radiasi yang mengakibatkan terjadinya dosis yang melebihi nilai-nilai batas dan melaporkan segera secara lisan pada BAPETEN, sedangkan laporan tertulis harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan secar lisan.
B.         Persyaratan Proteksi Radiasi
Setiap pemanfaatan nuklir wajib dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan proteksi radiasi yang meliputi justifikasi pemanfaatan tenaga nuklir, limitasi dosis, dan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi.
1.         Justifikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Setiap pemanfaatan zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya harus didasarkan pada azas manfat.
2.         Limitasi Dosis
Limitasi dosis wajib diberlakukan untuk paparan kerja dan paparan masyarakat penerapan nilai batas dosis (NBD) yang ditetapkan oleh BAPETEN dan tidak boleh dilampaui, kecuali dalam kondisi khusus. Limitasi dosis tidak berlaku untuk paparan medic dan paparan yang berasal dari alam.
NBD yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99, aadalah penerimaan dosis yang tidak boleh dilampaui oleh seorang pekerja radiasi dan anggota masyarakat selama jangka waktu selama 1 (satu) tahun, tidak tergantung pada laju dosis, baik dari penyinaran eksternal maupun internal. NBD bukan batas tertinggi yang apabila dilampaui seseorang akan mengalami akibat merugikan yang nyata. Meskipun demikian, setiap penyinaran yang tidak perlu harus dihindari dan penerimaan dosis harus diushakan serendah-rendahnya.
Menurut  Surat Keputusan Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 NBD ditetapkan sebagai berikut :
a.   NBD Pekerja Radiasi
1)         Dosis efektif untuk penyinaran seluruh tubuh sebesar 20 mSv per tahun rata-rata selama  5 tahun berturut-turut, dan maksimal sebesar 50 mSv (5000 mrem) dalam 1 (satu) tahun tertentu.
2)         Dosis efektif untuk wanita dalam usia subur 13 mSv (1300 mrem) dalam jangka waktu 13 minggu pada abdomen.
3)         Dosis efektif untuk wanita hamil 10 mSv (1000 mrem) pada janin, terhitung sejak dinyatakan mengandung hingga saat bayi lahir.
4)         Dosis ekivalen untuk penyinaran local, yaitu pada bagian khusus dari tubuh adalah :
·         Dosis rata-rata pada organ atau jaaringan yang terkena radiasi 500 mSv per tahun termasuk untuk tangan, lengan, kaki, tungkai dan kulit sedangkan lensa mata tidak boleh melebihi 150 mSv per tahun.

b.   NBD Siswa dan Magang yang harus mengalami sumber radiasi :
1)      NBD bagi yang berusia 18 tahun ke atas sama dengan NBD pekerja radiasi.
2)      NBD bagi yang berusia antara 16 – 18 tahun 0,3 NBD pekerja radiasi.
3)      NBD yangb berusia di bawah 16 tahun adalah 0,1 NBD masyarakat umum, dan tidak boleh menerima disis sebesar 0,001 daari NBD masyarakat umum dalam sekali penyinaran.

c.    NBD Masyarakat Umum
1)      Dosis efektif untuk penyinaran seluruh tubuh 1 mSv dalam 1 tahun.
2)      Dalam hal penyinaran local, dosis efektif untuk lensa mata sebesar 15 mSv dalam 1 (satu) tahun, sedangkan untuk kulit, tangan, lengan, kaki dan tungkai sebesar 50 mSv dalam 1 tahun.
3)      Setiap pemegang izin harus menjamin kontruksi penyinaran yang berasal dari instalasinya pada anggota masyarakat secara keseluruhan serendah mungkin dan harus dikaji ulang, khususnya untuk diperkirakan dosis genetic, dan dilaporkan secara teratur pada instansi yang berwenang (BAPETEN).
Dalam penyinaran interna, nilai batas dosis yang telah ditetapkan dianggap dipatuhi apabila nilai BMT dan KRU tidak melebihi yang ditetapkan dalam lampiran II Surat Keputusan Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99.
Untuk  memastikan NBD bagi pekerja dan masyarakat tidak terlampaui, pemegang izin wajib melakukan
a.   Pembagian daerah kerja
b.   Pemantauan paparan radiasi dan atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja.
c.    Pemantauan radioaktifitas lingkungan di luar fasilitas atau instansi, dan
d.   Pemantauan dosis yang diterima pekerja.
Pembagian daerah kerja harus berdasarkan tingkat radiasi dan atau kontaminasi radioaktif. Pembagian daerah kerja terdiri atas :
a.   Daerah pengawasan yaitu daerah yang memungkinkan seseorang menerima dosis radiasi kurang dari 15 mSv (1.500 mrem) dalam satu tahun dan bebas kontaminasi.
Daerah pengawasan dapat dibagi lagi meliputi :
1)   Daerah radiasi sangat rendah yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang pekerja menerima dosis 1 mSv atau lebih dan kurang dari 5  mSv dalam satu tahun. Dalm hal ini tidak diharuskan adanya pengaturan.
2)   Daerah dosis rendah yaitu daerah yang memungkinkan seseorang pekerja menerima dosis 5 mSv atau lebih dan kurang dari 15 mSv dalam satu tahun untuk seluruh tubuh  atau nilai yang sesuai untuk organ tertentu.
b.   Daerah pengendalian yaitu daerah yang memungkinkan seseorang menerima dosis radiasi 15 mSv atau lebih dalam satu tahun.
Daerah pengendalian, dapat dibagi lagi meliputi :
1)   Daerah Radiasi :
-        Daerah radiasi sedang, yaitu daerah yang memungkinkan seseorang menerima dosis 15 mSv atau lebih dan kurang dari 50 mSv dalam satu tahun untuk seluruh tubuh  atau nilai yang sesuai untuk organ tertentu.
-        Daerah radiasi tinggi, yaitu daerah yang memungkinkan seseorang menerima dosis 50 mSv atau lebih dan kurang dalam satu tahun untuk seluruh tubuh  atau nilai yang sesuai untuk organ tertentu.
2)   Daerah kontaminasi :
-        Daerah kontaminasi sedang, yaitu daerah kerja dengan tingkat kontaminasi yang besarnya lebih kecil dari 0,37 Bq/cm² untuk pemancaralfa dan lebih kecil dari 3,7 Bq/cm².
-        Daerah kontaminasi tinggi, yaitu daerah kerja dengan tingkat kontaminasi radioaktif 0,37 Bq/cm² atau lebih kurang dari 3,7 Bq/cm² untuk pemancr alfa dan 3,7 Bq/cm² atau lebih tetapi kurang dari 37 Bq/cm² untuk pemancar beta, sedangkan kontaminasi udara tidak melebihi sepersepuluh Batas Turunan Kadar zat radioaktif di udara.

3.      Optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi
Semua penyinaran harus diupayakan serendah-rendahnya (As Low As Reasonable Achieveable / ALARA) dengan mempertimbangkan factor social dan ekonomi. Penerapan optimasi dilaksanakan melalui pembatas dosis dan tingkat panduan untuk paparan medic. Pembatasan dosis ditentukan oleh pemegang setelah mendapat persetujuan dari BAPETEN.
Tingkat panduan hanya diperuntukan bagi paparanmedic dalam radiologi diagnostic dan intervensional serta kedokteran nuklir. Tingkat panduan untuk paparan medic ditetapkan oleh Kepala BAPETEN berdasarkan Standar Nasional Indonesia yang berlaku, bila Standar Nasional Indonesia belum tersedia maka BAPETEN dapat menetapkan tingkat panduan berdasarkan sumber internasional.
Untuk memastikan bahwa tingkat panduan dipatuhi maka wajib dilakukan uji kesesuaian terhadap pesawat sinar –X  untuk radiologi diagnostic dan intervensional. Uji kesesuaian tersebut harus dilaksanakan oleh penguji yang berkualifikasi. Hasil pengujian harus di evaluasi oleh tenaga ahli untuk menentukan keadaan pesawat sinar-X. Uji kesesuian didasarkan pada parameter operasi dan keselamatan.

C.   Persyaratan Teknik
Persyaratan teknik harus dipenuhi untuk setiap pemanfaatan tenaga nuklir sesuai dengan besarnya potensi  bahaya sumber yang digunakan. Persyaratan teknik meliputi system penahanan berlapis dan praktik rekayasa yang teruji.
Dalam penerapan praktik rekayasa yang teruji, pemegang izin wajib :
a.         Mempertimbangkan persyaratan, standar, dan instrument terdokumentasi lainnya yang telah ditetapkan
b.         Mendapat dukungan dari manajemen yang andal untuk menjamin proteksi dan keselamatan radiasi selama sumber digunakan.
c.          Memasukan toleransi keselamatan yang memadai terhadap desain, konstruksi dan operasi sumber.
d.         Mempertimbangkan perkembangan criteria teknis yang relevan, hasil penelitian mengenai proteksi dan keselamatan radiasi yang relevan dan pelajaran yang diperoleh dari pengalaman.

D.  Verifikasi Keselamatan
Untuk menjamin keselamatan sumber wajib dilakukan verifikasi keselamatan yang meliputi :
1.   Pengkajian keselamatan sumber
2.   Pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan
3.   Rekaman hasil verifikasi keselamatan
Tahapan dari pengkajian keselamatan sumber yaitu mulai dari penentuan tapak, desain, pembuatan, konstruksi, pemasangan, komisioning, operasi, perawatan, dan dekominisioning.
 Tujuan dari pengkajian keselamatan sumber yaitu :
a.      Mengidentifikasi terjadinya paparan normal dan paparan potensial
b.      Menentukan tingkat paparan normal dan memperkirakan kebolehjadian dan tingkat paparan potensial.
c.       Mengkaji mutu dan keandalan peralatan proteksi dan keselamatan radiasi.
Sedang pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan wajib dilaksanakan pemegang izin dengan cara menyediakan peralatan dan procedure yang memadai.
Pemegang izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman hasil verifikasi keselamatan, rekaman tersebut dapat merupakan bagian dari rekaman teknis.
4.   Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat
Recana penanggulangan keadaan darurat wajib disusun oleh pemegang izin sesuai dengan potensi bahaya radiasi yang terkandung dalam sumber dan dampak kecelakaan yang ditimbulkan.
Rencana penanggulangan keadaan darurat paling sedikit memuat tentang fungsi penanggulangan dan infrastruktur.
Fungsi penanggulangan paling sedikit terdiri dari :
1.      Identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan.
2.      Tindakan mitigasi
3.      Tindakan perlindungan segera
4.      Tindakan perlindungan untuk pekerja radiasi dan masyarakat
5.      Informasi dan instruksi pada masyarakat
Setiap terjadi kontaminasi, kehilangan zat radioaktif, limbah radioaktif atau kerusakan wadah atau pelindung zat radioaktif yang dikhawatirkan akan meningkatkan peningkatan penerimaan dosis radiasi atau setiap keselakaan sekecil apapun baik yang berhubungan dngan radiasi maupun bukan, harus dilaporkan dengan segera kepda penanggung jawab ruangan dan Petugas Proteksi Radiasi. Setiap kecelakaan radiasi dalam waktu kurang 24 jam harus sudah dilaporkan ke BAPETEN.
Sumber : Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi RS. Muhammadiyah Bandung tahun 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar