Jumlah angkatan kerja di Indonesia terus meningkat. Saat ini mencapai 113,74 juta jiwa dan yang bekerja mencapai 104,49 juta jiwa (BPS, 2009). Pemenuhan kecukupan gizi pekerja selama bekerja merupakan salah satu bentuk penerapan syarat keselamatan, dan kesehatan kerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan derajat kesehatan pekerja. Gizi merupakan salah satu aspek kesehatan kerja yang memiliki peran penting dalam peningkatan produktivitas kerja. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama pengelola tempat kerja mengingat para pekerja umumnya menghabiskan waktu sekitar 8 jam setiap harinya di tempat kerja.
Rendahnya produktivitas kerja
dianggap akibat kurangnya motivasi kerja, tanpa menyadari faktor lainnya
seperti gizi pekerja. Perbaikan dan peningkatan gizi mempunyai makna yang
sangat penting dalam upaya mencegah morbiditas, menurunkan angka absensi serta
meningkatkan produktivitas kerja.
Berat ringannya beban kerja
seseorang ditentukan oleh lamanya waktu melakukan pekerjaan dan jenis pekerjaan
itu sendiri. Semakin berat beban kerja, sebaiknya semakin pendek waktu kerjanya
agar terhindar dari kelelahan dan gangguan fisiologis yang berarti atau
sebaliknya.
Melalui kedua parameter tersebut,
dapat dilakukan penghitungan Indeks Masa Tubuh (IMT) dengan rumus sebagai
berikut :
(Sumber: PUGS, 2005)
Koreksi berat badan
Contoh: seorang perempuan usia
35 tahun, memiliki berat badan 52 kg dengan aktivitas sedang, maka
kebutuhan energinya adalah:
Kebutuhan energi selama bekerja (8
Jam) adalah 40-50% dari kebutuhan sehari. Bila diterjemahkan kedalam menu
menjadi kebutuhan untuk 1 kali makan dan 1 kali snack. Kebutuhan energi dan
protein selama bekerja seperti tercantum dalam tabel di bawah ini.
Tabel 3. Kebutuhan energi dan
protein selama bekerja (8 jam)
berdasarkan AKG 2004
Kecukupan
Gizi menurut Kondisi Khusus Pekerja
Skema
Kondisi Khusus Pekerja
Kondisi fisiologis
Selama Kehamilan : untuk perkembangan janin, pekerja perempuan yang hamil membutuhkan
tambahan energi dan zat gizi lainnya seperti zat besi dan asam folat.
Perempuan yang berstatus gizi baik dengan tingkat aktivitas ringan-sedang
membutuhkan kalori ekstra 180 kkal/hari pada trimester 1, sedangkan
pada trimester 2 dan 3 dibutuhkan tambahan 300 kkal/ hari.
Selama Menyusui: untuk produksi ASI, pekerja perempuan yg hamil membutuhkan
tambahan energi dan zat gizi lainnya. Selama enam bulan pertama, seorang
ibu menyusui membutuhkan energi tambahan 500 kkal/ hari dan 550 kkal/hari pada
6 bulan berikutnya.
Kondisi tertentu
Anemia Besi: untuk pekerja anemia gizi besi diberikan suplemen tablet besi
dengan dosis 60 mg 2 kali seminggu sampai anemia teratasi. Selain itu,
pekerja dianjurkan mengkonsumsi makanan bergizi seimbang yang kaya zat besi
seperti hati, daging, ikan, ayam, telur dan sayuran hijau. Khusus bagi
pekerja perempuan, untuk mencegah anemia dianjurkan pemberian tablet besi
dengan dosis 60 mg per minggu selama 16 minggu setiap tahun. Selama masa haid
diberikan 60 mg zat besi tiap hari.
Kelebihan Berat Badan: perlumelakukan perencanaan makan atau diet rendah kalori
seimbang. Pengaturan pola makan sehat dilakukan dengan mengurangi asupan
lemak dan mencukupi komposisi bahan makanan dengan metode gizi seimbang, yaitu
cukup sumber karbohidrat, protein dan lemak serta cukup vitamin dan
mineral. Porsi kalori terbesar diusahakan dikonsumsi pagi dan siang
hari. Konsumsi sayuran dan buah perlu diperbanyak karena buah banyak
mengandung serat dan vitamin, namun sedikit kandungan kalorinya. Makanan
selingan sebaiknya diberikan berupa buah-buahan. Susu yang dikonsumsi
sebaiknya adalah susu rendah lemak. Olahraga secara teratur dan rutin
perlu dilakukan. Olah raga apapun baik namun jenis yang disarankan adalah
olahraga aerobik karena dapat membakar kalori lebih banyak. Sebaiknya olahraga
dilakukan 4-5 kali seminggu selama 20-30 menit karena dengan durasi tersebut
pembakaran kalori baru dapat terjadi.
Kondisi di tempat kerja
Lembur dan Shift Kerja : Bagi
pekerja yang lembur selama 3 (tiga) jam atau lebih diberikan makanan dan
minuman tambahan, berupa makanan selingan yang padat gizi. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang menjalani shift
kerja malam, termasuk pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00-07.00.
Risiko Lingkungan Kerja
Beberapa faktor risiko lingkungan
kerja yang menunjukkan pengaruh terhadap gizi kerja adalah:
- Suhu: tempat kerja dengan suhu tinggi akan terjadi penguapan yang tinggi sehingga pekerja mengeluarkan banyak keringat. Karenanya perlu diperhatikan kebutuhan air dan mineral sebagai pengganti cairan yang keluar dari tubuh. Untuk mencegah dehidrasi disarankan untuk minum air, konsumsi sayur dan buah.
- Pengaruh bahan kimia: Bahan-bahan kimia tertentu dapat menyebabkan keracunan kronis, akibatnya: menurunnya nafsu makan, terganggunya metabolisme tubuh dan gangguan fungsi alat pencernaan sehingga menurunkan berat badan. Oleh karena itu dibutuhkan tambahan zat gizi. Hal ini juga terjadi pada para pekerja yang mengalami gangguan psikologis.
- Bahan radiasi mengganggu metabolisme sel sehingga diperlukan tambahan protein dan antioksidan untuk regenerasi sel.
- Parasit dan mikroorganisme: Pekerja di daerah pertanian dan pertambangan sering terserang kecacingan yang dapat mengganggu fungsi alat pencernaan dan kehilangan zat-zat gizi sehingga dibutuhkan tambahan zat gizi.
Setelah mengetahui kebutuhan energi
(kalori), perlu dipikirkan cara memenuhi kebutuhan tersebut dalam menu pekerja
sehari-hari. Karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral, serta
zat-zat lain dalam tubuh perlu diperhatikan proporsinya agar seimbang (WNPG
VIII, 2004), yaitu : Karbohidrat (50-65% dari total energi), Protein (10-20%
dari total energi), Lemak (20-30% dari total energi).
Sumber
: Blog Pemenuhan Kebutuhan Gizi dari pekerja
Ulasan :
Pekerja Radiasi adalah orang orang
yang bekerja dilingkungan radiasi dan menetap didaerah sekitar radiasi selama
mereka bekerja, hal tersebut yang membuat Presiden RI menetapkan Tunjangan
bahaya radiasi bagi pekerja radiasi dan
menggolongkannya menjadi pekerja radiasi yang berada di tingkatan tertentu,
Pekerja Radiasi adalah orang yng
melakukan pekerjaan yang berhubungan radiasi, sehingga apabila dibahas apakah Petugas administrasi, Petugas kamar gelap, dan Perawat
Radiologi adalah pekerja radiasi ?, jawabannya adalah ya , namun yang berada
ditingkat paling rendah, sehingga merekapun harus diberikan tunjangan radiasi .
Pekerjaan di unit radiologi, unit
Radioterapi, unit kedokteran nuklir di
sebuah rumah sakit merupakan pekerjaan dengan resiko lingkungan kerja yang
tinggi , dimana penyelenggara atau pihak managemen rumah sakit tersebut harus
mengikuti standar-standar keamanan dan keselamatan yangditetapkan oleh
pemerintah melalui kementrian dan badan-badan yang terkait.
Namun ada yang sering menggelitik
dan menjadi pertanyaan buat kita para pekerja radiasi, kadang ada managemen
penyelenggara pelayanan menggunakan radiasi
tidak mengindahkan aturan atau regulasi yang harus dipatuhinya, dari hal
yang kecil saja antara lain :
1. Pemberian makanan tambahan / Ekstra
Fooding
2. Pemeriksaan kesehatan Berkala (12
Bulan sekali)
3. Penyediaan alat Pelindung Diri (
Apron, Shielding, Dinding Pb. dll)
4. Tunjangan Bahaya Radiasi ( TBR di RS
Swasta)
Sebagai informasi Dari Keempat point
diatas , point 1 (satu) sampai dengan
(tiga) ada KEPmenkes yang
memayunginya yaitu KEPMENKES No.
1087/MENKES/SK/VIII/2010 TENTANG STANDAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI
RUMAH SAKIT, saya cuplikan dari
peraturan tersebut :
KEPMENKES No. 1087/MENKES/SK/VIII/2010
Pada : Bentuk pelayanan kesehatan
kerja yang perlu dilakukan , sebagai berikut
Halaman 11 Point 2 :
2. Melakukan Pemeriksaan Kesehatan
Berkala bagi SDM Rumah Sakit
· Pemeriksaan berkala meliputi
pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana
mungkin), dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan-pemeriksaan lain yang dianggap perlu;
· Pemeriksaan kesehatan berkala bagi
SDM Rumah Sakit sekurang-kurangnya 1 tahun.
Halaman 12 Point 5 :
5. Meningkatkan kesehatan Badan ,
kondisi mental(rohani) dan kemampuan fisik SDM Rumah sakit :
· Pemberian
makanan tambahan dengan gizi yang mencukupi untuk SDM Rumah Sakit yang Dinas
Malam, Petugas Radiologi, Petugas Laboratorium, Petugas Kesling, Dll;
·
Pemberian
Imunisasi bagi SDM Rumah Sakit ;
·
Olah
raga, Senam Kesehatan, dan Rekreasi;
·
Pembinaan
Mental dan Rohani
Pada :Bentuk Pelayanan keselamatan
kerja yang dilakukan
Halaman 14 Point 5 :
5. Pembinaan dan pengawasan
perlengkapan keselamatan kerja
·
Pembuatan
rambu-rambu arah dan tanda-tanda keselamatan
·
Penyediaan
peralatan keselamatan kerja dan alat pelindung Diri (APD)
·
Membuat
SOP peralatan keselamatan kerja dan APD
· Melakukan
Pembinaan dan Pemantauan terhadap kepatuhan penggunaan peralatan
keselamatan dan APD
Untuk
Tunjangan Bahaya radiasi terdapat
dalam KEPPRES RI Tahun 1995 dan Surat Edaran Dirjen Kesehatan , dihimbau
kepada penyelenggara Pelayanan radiologi di Swasta untuk dapat memberikan Tunjangan Bahaya
Radiasi (TBR) sebagai Kompensasi Pekerja Tersebut mau bekerja dalam Lingkungan
berbahaya demi untuk mengangkat citra RS
atau Radiologi itu berada, dan pekerja tersebut telah menunjukan bahwa kelengkapan diagnostic yang dimiliki
telah memiliki pekerja yang kompeten ,
dan hal tersebut TBR adalah bentuk apresiasi managemen kepada pekerjanya yang
Profesional dan mau bekerja di daerah berbahaya radiasi yang tidak tahu kapan
kita terkena paparan ketika bekerja. Dan sebagai bahan pertimbangan dapat
dibayangkan pada fasilitas radiasi dikerjakan bukan oleh ahlinya, maka keselamatan
dan keamanan pasien sebagai klien utama akan terabaikan.
Konon Pernah disebutkan bahwa
Tunjangan Bahaya ini adalah tunjangan yang mengada-ada, oleh karena itu boleh
dicoba apakah betul ada bahayanya ? , kami
persilahkan oknum yang mengatakan hal tersebut mengada-ada untuk tinggal
seharian (24 jam) saja di ruangan nyaman
yang ber AC yaitu ruangan pemeriksaan / terapi dengan radiasi pengion tetap
berjalan , apabila anda takut akan bahayanya
disitulah anda harus menghargai pekerja radiasi sebagai orang-orang yang
mau bekerja di unit radiologi atau radioterapi sebagai pahlawan yang membut
anda memperoleh kekayaan anda.
Tulisan ini ditujukan untuk
Pahlawan-pahlawan Radiasi yang rela mendapatkan upah yang “Cukup” sebagai Radiografer, Kita harus bangga
sebagai radiografer , karena pekerjaan kita mulia yaitu menemukan keadaan
radiografi organ yang diperiksa sehingga pasien terbantu pengobatannya,
Mengharumkan nama tempat kita bekerja karena memiliki instalasi Radiologi /
radioterapi, Menghasilkan Rupiah yang Tinggi
untuk rumah sakit ( Tidak ada Radiologi yang tarif harganya murah), tetapi
ketika kita meminta Ekstra fooding, Alat Pelindung Diri, Pemeriksaan Kesehatan
Berkala dan Terakhir adalah TBR jawaban dari pihak managemen adalah," nanti ya
kami akan pertimbangkan", atau “ emang ada aturannya ???” , yang belum tahu ini
saya beri informasi KEPMENKES No.
1087/MENKES/SK/VIII/2010 TENTANG STANDAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI
RUMAH SAKIT, adalah jawabannya, ini
aturan pemerintah lho….
Wasalam semoga bermanfaat
Wasalam semoga bermanfaat
Waaahhh keren sekali pak 😍
BalasHapusGak kebaca bapak :(
BalasHapus