Kamis, 04 September 2014

EKSTRA FOODING BAGI PEKERJA RADIASI


Jumlah angkatan kerja di Indonesia terus meningkat. Saat ini mencapai 113,74 juta jiwa dan yang bekerja mencapai 104,49 juta jiwa (BPS, 2009).  Pemenuhan kecukupan gizi pekerja selama bekerja merupakan salah satu bentuk penerapan syarat keselamatan, dan kesehatan kerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan derajat kesehatan pekerja. Gizi merupakan salah satu aspek kesehatan kerja yang memiliki peran penting dalam peningkatan produktivitas kerja.  Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama pengelola tempat kerja mengingat para pekerja umumnya menghabiskan waktu sekitar 8 jam setiap harinya di tempat kerja.
Rendahnya produktivitas kerja dianggap akibat kurangnya motivasi kerja, tanpa menyadari faktor lainnya seperti gizi pekerja. Perbaikan dan peningkatan gizi mempunyai makna yang sangat penting dalam upaya mencegah morbiditas, menurunkan angka absensi serta meningkatkan produktivitas kerja.
Berat ringannya beban kerja seseorang ditentukan oleh lamanya waktu melakukan pekerjaan dan jenis pekerjaan itu sendiri. Semakin berat beban kerja, sebaiknya semakin pendek waktu kerjanya agar terhindar dari kelelahan dan gangguan fisiologis yang berarti atau sebaliknya.
Melalui kedua parameter tersebut, dapat dilakukan penghitungan Indeks Masa Tubuh (IMT) dengan  rumus sebagai berikut :
 
(Sumber: PUGS, 2005)
Koreksi berat badan
Contoh:  seorang perempuan usia 35 tahun,  memiliki berat badan 52 kg dengan aktivitas sedang, maka kebutuhan energinya adalah:
Kebutuhan energi selama bekerja (8 Jam) adalah 40-50% dari kebutuhan sehari. Bila diterjemahkan kedalam menu menjadi kebutuhan untuk 1 kali makan dan 1 kali snack. Kebutuhan energi dan protein selama bekerja seperti tercantum dalam tabel di bawah ini.
Tabel 3.  Kebutuhan energi dan protein selama bekerja (8 jam)
*
berdasarkan AKG 2004



Kecukupan Gizi menurut Kondisi Khusus Pekerja
Skema Kondisi Khusus Pekerja
Kondisi fisiologis
Selama Kehamilan : untuk perkembangan janin, pekerja perempuan yang hamil membutuhkan tambahan energi dan zat gizi lainnya seperti zat besi dan asam folat.  Perempuan yang berstatus gizi baik dengan tingkat aktivitas ringan-sedang membutuhkan kalori ekstra 180 kkal/hari pada   trimester 1, sedangkan pada trimester 2 dan 3 dibutuhkan tambahan 300 kkal/ hari.
Selama Menyusui: untuk produksi ASI, pekerja perempuan yg hamil membutuhkan tambahan energi dan zat gizi lainnya.  Selama enam bulan pertama, seorang ibu menyusui membutuhkan energi tambahan 500 kkal/ hari dan 550 kkal/hari pada 6 bulan berikutnya.
Kondisi tertentu
Anemia Besi: untuk pekerja anemia gizi besi diberikan suplemen tablet besi dengan dosis 60 mg 2 kali seminggu sampai anemia teratasi.  Selain itu, pekerja dianjurkan mengkonsumsi makanan bergizi seimbang yang kaya zat besi seperti hati, daging, ikan, ayam, telur dan sayuran hijau.  Khusus bagi pekerja perempuan, untuk mencegah anemia dianjurkan pemberian tablet besi dengan dosis 60 mg per minggu selama 16 minggu setiap tahun. Selama masa haid diberikan 60 mg zat besi tiap hari.
Kelebihan Berat Badan: perlumelakukan perencanaan makan atau diet rendah kalori seimbang.  Pengaturan pola makan sehat dilakukan dengan mengurangi asupan lemak dan mencukupi komposisi bahan makanan dengan metode gizi seimbang, yaitu cukup sumber karbohidrat, protein dan lemak serta cukup vitamin dan mineral. Porsi kalori terbesar diusahakan dikonsumsi pagi dan siang hari.  Konsumsi sayuran dan buah perlu diperbanyak karena buah banyak mengandung serat dan vitamin, namun sedikit kandungan kalorinya.  Makanan selingan sebaiknya diberikan berupa buah-buahan. Susu yang dikonsumsi sebaiknya  adalah susu rendah lemak. Olahraga secara teratur dan rutin perlu dilakukan. Olah raga apapun baik namun jenis yang disarankan adalah olahraga aerobik karena dapat membakar kalori lebih banyak. Sebaiknya olahraga dilakukan 4-5 kali seminggu selama 20-30 menit karena dengan durasi tersebut pembakaran kalori baru dapat terjadi.

Kondisi di tempat kerja
Lembur dan Shift Kerja : Bagi pekerja yang lembur selama 3 (tiga) jam atau lebih diberikan makanan dan minuman tambahan, berupa makanan selingan yang padat gizi.  Hal ini juga berlaku bagi mereka yang menjalani shift kerja malam, termasuk pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00-07.00.
Risiko Lingkungan Kerja
Beberapa faktor risiko lingkungan kerja yang menunjukkan pengaruh terhadap gizi kerja adalah:
  1. Suhu: tempat kerja dengan suhu tinggi akan terjadi penguapan yang tinggi sehingga pekerja mengeluarkan banyak keringat.  Karenanya perlu diperhatikan kebutuhan air dan mineral sebagai pengganti cairan yang keluar dari tubuh. Untuk mencegah dehidrasi disarankan untuk minum air, konsumsi sayur dan buah.
  2. Pengaruh bahan kimia: Bahan-bahan kimia tertentu dapat menyebabkan keracunan kronis, akibatnya: menurunnya nafsu makan, terganggunya metabolisme tubuh dan  gangguan fungsi alat pencernaan sehingga menurunkan berat badan. Oleh karena itu dibutuhkan tambahan zat gizi. Hal ini juga terjadi pada para pekerja yang mengalami gangguan psikologis.
  3. Bahan radiasi mengganggu metabolisme sel sehingga diperlukan tambahan protein dan antioksidan untuk regenerasi sel.
  4. Parasit dan mikroorganisme: Pekerja di daerah pertanian dan pertambangan sering terserang kecacingan yang dapat mengganggu fungsi alat pencernaan dan kehilangan zat-zat gizi sehingga dibutuhkan tambahan zat gizi.
Standar Penyediaan Makanan Bagi Pekerja
Setelah mengetahui kebutuhan energi (kalori), perlu dipikirkan cara memenuhi kebutuhan tersebut dalam menu pekerja sehari-hari.  Karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral, serta zat-zat lain dalam tubuh perlu diperhatikan proporsinya agar seimbang (WNPG VIII, 2004), yaitu : Karbohidrat (50-65% dari total energi), Protein (10-20% dari total energi), Lemak (20-30% dari total energi).
Sumber : Blog Pemenuhan Kebutuhan Gizi dari pekerja
Ulasan  :
Pekerja Radiasi adalah orang orang yang bekerja dilingkungan radiasi dan menetap didaerah sekitar radiasi selama mereka bekerja, hal tersebut yang membuat Presiden RI menetapkan Tunjangan bahaya radiasi  bagi pekerja radiasi dan menggolongkannya menjadi pekerja radiasi yang berada di tingkatan tertentu,
Pekerja Radiasi adalah orang yng melakukan pekerjaan yang berhubungan radiasi, sehingga apabila dibahas  apakah Petugas  administrasi, Petugas kamar gelap, dan Perawat Radiologi adalah pekerja radiasi ?, jawabannya adalah ya , namun yang berada ditingkat paling rendah, sehingga merekapun harus diberikan tunjangan radiasi .
Pekerjaan di unit radiologi, unit Radioterapi, unit kedokteran nuklir  di sebuah rumah sakit merupakan pekerjaan dengan resiko lingkungan kerja yang tinggi , dimana penyelenggara atau pihak managemen rumah sakit tersebut harus mengikuti standar-standar keamanan dan keselamatan yangditetapkan oleh pemerintah melalui kementrian dan badan-badan yang terkait.
Namun ada yang sering menggelitik dan menjadi pertanyaan buat kita para pekerja radiasi, kadang ada managemen penyelenggara pelayanan menggunakan radiasi  tidak mengindahkan aturan atau regulasi yang harus dipatuhinya, dari hal yang kecil saja antara lain :
1.      Pemberian makanan tambahan / Ekstra Fooding
2.      Pemeriksaan kesehatan Berkala (12 Bulan sekali)
3.      Penyediaan alat Pelindung Diri ( Apron, Shielding, Dinding Pb. dll)
4.      Tunjangan Bahaya Radiasi ( TBR di RS Swasta)
Sebagai informasi Dari Keempat point diatas , point 1 (satu) sampai dengan  (tiga) ada KEPmenkes yang memayunginya yaitu KEPMENKES  No. 1087/MENKES/SK/VIII/2010 TENTANG STANDAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI RUMAH SAKIT,  saya cuplikan dari peraturan tersebut :
KEPMENKES  No. 1087/MENKES/SK/VIII/2010 
Pada : Bentuk pelayanan kesehatan kerja yang perlu dilakukan , sebagai berikut
Halaman 11 Point 2 : 
2. Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Berkala bagi SDM Rumah Sakit
·     Pemeriksaan berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin), dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan-pemeriksaan lain yang  dianggap perlu;
·      Pemeriksaan kesehatan berkala bagi SDM Rumah Sakit sekurang-kurangnya 1 tahun.
Halaman 12 Point 5 : 
5.      Meningkatkan kesehatan Badan , kondisi mental(rohani) dan kemampuan fisik SDM Rumah sakit :
·    Pemberian makanan tambahan dengan gizi yang mencukupi untuk SDM Rumah Sakit yang Dinas Malam, Petugas Radiologi, Petugas Laboratorium, Petugas Kesling, Dll;
·         Pemberian Imunisasi bagi SDM Rumah Sakit ;
·         Olah raga, Senam Kesehatan, dan Rekreasi;
·         Pembinaan Mental dan Rohani
Pada :Bentuk Pelayanan keselamatan kerja yang dilakukan
Halaman 14 Point 5 : 
5.      Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja
·         Pembuatan rambu-rambu arah dan tanda-tanda keselamatan
·         Penyediaan peralatan keselamatan kerja dan alat pelindung Diri (APD)
·         Membuat SOP peralatan keselamatan kerja dan APD
·  Melakukan Pembinaan dan Pemantauan terhadap kepatuhan penggunaan peralatan keselamatan  dan APD
Untuk Tunjangan Bahaya radiasi terdapat dalam KEPPRES RI  Tahun 1995 dan  Surat Edaran Dirjen Kesehatan , dihimbau kepada penyelenggara Pelayanan radiologi di Swasta  untuk dapat memberikan Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) sebagai Kompensasi Pekerja Tersebut mau bekerja dalam Lingkungan berbahaya  demi untuk mengangkat citra RS atau Radiologi itu berada, dan pekerja tersebut telah menunjukan  bahwa kelengkapan diagnostic yang dimiliki telah  memiliki pekerja yang kompeten , dan hal tersebut TBR adalah bentuk apresiasi managemen kepada pekerjanya yang Profesional dan mau bekerja di daerah berbahaya radiasi yang tidak tahu kapan kita terkena paparan ketika bekerja. Dan sebagai bahan pertimbangan dapat dibayangkan pada fasilitas radiasi dikerjakan bukan oleh ahlinya, maka keselamatan dan keamanan pasien sebagai klien utama akan terabaikan.
Konon Pernah disebutkan bahwa Tunjangan Bahaya ini adalah tunjangan yang mengada-ada, oleh karena itu boleh dicoba apakah betul ada bahayanya ? , kami persilahkan oknum yang mengatakan hal tersebut mengada-ada untuk tinggal seharian (24  jam) saja di ruangan nyaman yang ber AC yaitu ruangan pemeriksaan / terapi dengan radiasi pengion tetap berjalan , apabila anda takut akan bahayanya  disitulah anda harus menghargai pekerja radiasi sebagai orang-orang yang mau bekerja di unit radiologi atau radioterapi sebagai pahlawan yang membut anda memperoleh kekayaan anda.
Tulisan ini ditujukan untuk Pahlawan-pahlawan Radiasi yang rela mendapatkan upah yang “Cukup”  sebagai Radiografer, Kita harus bangga sebagai radiografer , karena pekerjaan kita mulia yaitu menemukan keadaan radiografi organ yang diperiksa sehingga pasien terbantu pengobatannya, Mengharumkan nama tempat kita bekerja karena memiliki instalasi Radiologi / radioterapi,  Menghasilkan Rupiah yang Tinggi untuk rumah sakit ( Tidak ada Radiologi yang tarif harganya murah), tetapi ketika kita meminta Ekstra fooding, Alat Pelindung Diri, Pemeriksaan Kesehatan Berkala dan Terakhir adalah TBR jawaban dari pihak managemen adalah," nanti ya kami akan pertimbangkan", atau “ emang ada aturannya ???” , yang belum tahu ini saya beri informasi KEPMENKES  No. 1087/MENKES/SK/VIII/2010 TENTANG STANDAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI RUMAH SAKIT,  adalah jawabannya, ini aturan pemerintah lho…. 

Wasalam semoga bermanfaat

Pengulas : Sukandar Avianto, S.ST 

Radiografer, Sonografer, Assessor, Dosen di POLTEK AL-ISLAM, Dosen STIKes CIREBON.




2 komentar: